Fashion

Senin, 03 Januari 2011

Hukum Mengecat Rambut

Rambut bagaikan mahkota bagi kaum hawa. Dan merupakan kecenderungan di antara kaum hawa untuk memperindah tatanan rambutnya, termasuk salah satunya adalah dengan mengecatnya. Tapi alangkah baiknya jika untuk menjadi lebih indah kita terlebih dahulu tahu hukum dan aturannya. Agar indah di mata manusia dan juga juga indah di mata Sang Pencipta kita.
Kabar baiknya, dibolehkan bagi seorang muslim/muslimah untuk mengecat rambutnya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengecat rambut putih dengan warna hitam.

Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.

Pendapat dari Abu Yusuf (ulama Hanafiyah) mengatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436).

Sedangkan ulama Madzhab syafi’I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir jamn orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Nah, ternyata ada dua pendapat ulama kita. Sekarang terserah kita, mau ikut yang mana. Karena kedua pendapat tersebut ada dasar hukum-nya. Hmm, islam itu indah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar