Fashion

Senin, 03 Januari 2011

Hukum Membaca Al Qur'an bagi Wanita Haidh

Sebaik-baik dzikir adalah dengan membaca Al-Qur’an. Kitab suci yang juga merupakan kalam Ilahi. Membaca dan mentaddaburi ayat suci Al Qur’an dapat mengobati penyakit hati. Setiap huruf dari ayat suci Al Qur’an yang kit abaca akan dibalas dengan 10 pahala. Selain itu, Al Qur’an juga dapat menjadi penerang kita di alam kubur kita nanti.

Dengan segala keutamaannya ini, maka sepertinya tidak ada lagi alasan bagi kita untuk meninggalkannya. Tapi bagaimana dengan kaum muslimah yang mengalami haidh/menstruasi? Apakah hukumnya bagi mereka jika membaca Al Qur’an?

Mari kita simak pendapat ulama kita tentang hal ini :

Jumhur ulama melarang wanita haid untuk memegang, membaca, ataupun membawa Al Qur’an. Nabi saw bersabda : “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci (dari hadast).” (HR Al Thabrani dalam al-Kabir).

Namun demikian, menurut madzhab Maliki, boleh untuk memegang dan membaca Al Qur’an bagi yang sedang dalam proses belajar Al Qur’an.

Kesimpulannya, muslimah yang sedang mengalami sakit bulanan (haidh/menstruasi) tidak boleh memegang, membaca ataupun membawa Al Qur’an kecuali  bagi mereka yang sedang dalam proses belajar Al Qur’an.

Hukum Mengecat Rambut

Rambut bagaikan mahkota bagi kaum hawa. Dan merupakan kecenderungan di antara kaum hawa untuk memperindah tatanan rambutnya, termasuk salah satunya adalah dengan mengecatnya. Tapi alangkah baiknya jika untuk menjadi lebih indah kita terlebih dahulu tahu hukum dan aturannya. Agar indah di mata manusia dan juga juga indah di mata Sang Pencipta kita.
Kabar baiknya, dibolehkan bagi seorang muslim/muslimah untuk mengecat rambutnya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengecat rambut putih dengan warna hitam.

Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.

Pendapat dari Abu Yusuf (ulama Hanafiyah) mengatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436).

Sedangkan ulama Madzhab syafi’I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir jamn orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Nah, ternyata ada dua pendapat ulama kita. Sekarang terserah kita, mau ikut yang mana. Karena kedua pendapat tersebut ada dasar hukum-nya. Hmm, islam itu indah.